"Kalau kemudian bicara prosedur lalu tidak ada (aturan kasasi atas verzet) ya berarti sia-sia," ujar pakar hukum pidana UI Rudi Satrio kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).
Rudi menegaskan, vonis verzet tidak bisa dikasasi. Prita harus melanjutkan sidang kembali.
Saat ditanya tindakan kasasi pengacara Prita karena dipersilakan hakim PN, Rudi menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk memutuskannya.
"Kalau hakim (PN Tangerang) menerima kasasi itu, terserah MA," kata Rudi.
Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkannya pada 25 Juni lalu.
Jaksa melakukan verset (perlawanan) atas vonis PN Tangerang itu. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verset jaksa dan memerintahkan sidang Prita dibuka kembali.
Prita lalu akan mengajukan kasasi pada Senin 10 Agustus 2009 mendatang. (nik/iy)











































