"Kami ajukan banding," kata Ismunarso singkat saat ditanyai tanggapannya oleh hakim Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/4/2009).
Usai persidangan, Ismunarso menilai putusan hakim tidak adil. Sebab, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Ismunarso dihukum 9 tahun penjara oleh pengadilan tipikor. Tidak hanya itu, Ismunarso diharuskan membayar uang denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 756 juta.
Kerugian negara yang diakibatkan Ismunarso mencapai Rp 50,124 miliar (sebelumnya ditulis Rp 43,7 miliar). Ismunarso terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/aan)











































