Divonis 9 Tahun, Bupati Situbondo Banding

Korupsi APBD

Divonis 9 Tahun, Bupati Situbondo Banding

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 14:21 WIB
Jakarta - Bupati Situbondo nonaktif, Ismunarso, tidak menerima saat dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Ismunarso pun langsung mengajukan banding.

"Kami ajukan banding," kata Ismunarso singkat saat ditanyai tanggapannya oleh hakim Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/4/2009).

Usai persidangan, Ismunarso menilai putusan hakim tidak adil. Sebab, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ismunarso dihukum 9 tahun penjara oleh pengadilan tipikor. Tidak hanya itu, Ismunarso diharuskan membayar uang denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 756 juta.

Kerugian negara yang diakibatkan Ismunarso mencapai Rp 50,124 miliar (sebelumnya ditulis Rp 43,7 miliar). Ismunarso terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads