"Dia bisa bebas, tapi harus melalui pemeriksaan ahli jiwa," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di ruang kerjanya, Jl Trunjoyo, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Dia menegaskan, Polri bekerja dengan mengacu pada aturan hukum berlaku dan prinsip-prinsip HAM. Maka bila ada indikasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan ada prosedur tambahan dalam proses hukum, yakni verifikasi kondisi kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Polda Papua membekuk Simon Beanal pada 15 Juli 2009 dengan sangkaan sebagai pelaku penembakan di Mile 50 komplek pertambangan Freeport, Timika, Papua. Penembakan tersebut menewaskan seorang WNA Australia yang bekerja di perusahaan asal AS itu.
(lh/nrl)











































