Tersangka Bebas Bila Terbukti Gila

Penembakan Timika

Tersangka Bebas Bila Terbukti Gila

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 13:36 WIB
Tersangka Bebas Bila Terbukti Gila
Jakarta - Hasil sementara penyelidikan Polda Papua mengindikasikan bahwa Simon Beanal mengalami gangguan jiwa. Bila uji medis membuktikan demikian, maka tersangka pelaku penembakan yang menewaskan WNA Australia di Timika itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.

"Dia bisa bebas, tapi harus melalui pemeriksaan ahli jiwa," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di ruang kerjanya, Jl Trunjoyo, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Dia menegaskan, Polri bekerja dengan mengacu pada aturan hukum berlaku dan prinsip-prinsip HAM. Maka bila ada indikasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan ada prosedur tambahan dalam proses hukum, yakni verifikasi kondisi kejiwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita datangkan dokter ahli jiwa, jadi kalau pura-pura gila ya nanti ketahuan," jelas Sulistyo.

Tim Polda Papua membekuk Simon Beanal pada 15 Juli 2009 dengan sangkaan sebagai pelaku penembakan di Mile 50 komplek pertambangan Freeport, Timika, Papua. Penembakan tersebut menewaskan seorang WNA Australia yang bekerja di perusahaan asal AS itu.

(lh/nrl)


Berita Terkait