"Kita sabar menunggu saja," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2009).
Sulistyo juga enggan berkomentar soal adanya pelanggaran kode etik oleh komisioner KPK. "Kita tunggu saja daripada infonya tidak lengkap dan jadi simpang siur," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro sempat ditemui Antasari dan menyebut pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan. Setelah dibuat pengakuan itu, Antasari disebut-sebut membuka kasus itu ke pihak Polda Metro Jaya dan melaporkannya pada Juni 2009.
(ken/iy)











































