Kejagung: Kalau Tahu Tak Diterima Buat Apa Kasasi?

Prita Diadili Lagi

Kejagung: Kalau Tahu Tak Diterima Buat Apa Kasasi?

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 13:35 WIB
Jakarta - Kejagung mengkritik langkah Prita Mulyasari yang tetap mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Banten. Kasasi atas verset tidak dibolehkan.

"Menurut KUHAP tidak boleh kasasi. Harusnya disidangkan dulu, untuk mengetahui perbuatan itu (pencemaran nama baik) terbukti atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).

Meski demikian, Jasman tidak melarang Prita untuk mengajukan kasasi. Terlebih hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempersilakan karyawati Sinar Mas itu mengajukan kasasi.

"Ya sekarang ini zaman bebas, boleh-boleh saja dia mengajukan itu, silakan. Tapi kalau jawabannya sudah tahu tidak diterima, buat apa kasasi?" papar Jasman.

Apa jaksa akan menyiapkan kontra kasasi? "Nggak, kita tetap sidangkan perkara pokok saja," tandasnya.
(nik/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini