"Menurut KUHAP tidak boleh kasasi. Harusnya disidangkan dulu, untuk mengetahui perbuatan itu (pencemaran nama baik) terbukti atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).
Meski demikian, Jasman tidak melarang Prita untuk mengajukan kasasi. Terlebih hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempersilakan karyawati Sinar Mas itu mengajukan kasasi.
"Ya sekarang ini zaman bebas, boleh-boleh saja dia mengajukan itu, silakan. Tapi kalau jawabannya sudah tahu tidak diterima, buat apa kasasi?" papar Jasman.
Apa jaksa akan menyiapkan kontra kasasi? "Nggak, kita tetap sidangkan perkara pokok saja," tandasnya.
(nik/iy)
