Eks Bupati Aceh Tenggara Terancam Hukuman Seumur Hidup

Korupsi APBD

Eks Bupati Aceh Tenggara Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 13:22 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, terancam hukuman penjara seumur hidup. Armen didakwa oleh jaksa telah melakukan korupsi APBD sejak tahun 2004-2006.

Dalam dakwaannya, Jaksa Agus Salim mengatakan, Armen telah mencairkan dan menggunakan uang dari dana kas daerah pos anggaran yang tidak termasuk bagian lain dan pos bantuan sosial. Hasil korupsi yang dilakukannya dibagi untuk Armen pribadi dan beberapa rekannya.

"Untuk memperkaya terdakwa Rp 5,528 miliar," kata Agus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2009).

Selain Armen, kata Agus, Sesdakab Aceh Tenggara Marthin Desky mendapat Rp 1,89 miliar, Kabag Keuangan Ibnu Hasim kebagian Rp 1,3 miliar, Kasubbag Perbendaharaan M Ridwan dapat Rp 250 juta. Beberapa pejabat pemkab Aceh Tenggara disebut juga ikut menikmati uang hasil korupsi.

"Kerugian negara mencapai Rp 26,29 miliar," ujar Agus.

Alasan pencairan itu diminta Armen untuk memperlancar kegiatan di Pemkab Aceh Tenggara. Selain itu permintaan yang diajukan Armen juga seolah-olah untuk bantuan sosial.

Armen dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) serta subsider pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/aan)


Berita Terkait