Testimoni Antasari Harus Dibuktikan Secara Hukum

Testimoni Antasari Harus Dibuktikan Secara Hukum

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 13:13 WIB
Testimoni Antasari Harus Dibuktikan Secara Hukum
Jakarta - Muncul desakan agar dilakukan penyelidikan menyusul beredarnya testimoni Ketua KPK nonaktif KPK Antasari Azhar. Jangan sampai tudingan yang disebutkan dalam testimoni itu yang menyebutkan dugaan suap di KPK menjadi fitnah.

"Ya testimoni itu harus dibuktikan. Kalau masalah seperti itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Kalau tidak bisa dibuktikan itu fitnah," kata staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana usai diskusi RUU Rahasia Negara di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Denny melanjutkan, bagaimanapun testimoni itu harus ditelusuri dengan melakukan penyelidikan. "Sebenarnya itu hak Antasari melakukan pelaporan dan sebaiknya dilakukan penelusuran baik Antasari dan KPK nya juga," tutupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah bereaksi keras atas munculnya surat yang disebut-sebut sebagai testimoni Antasari. KPK menuding isi surat yang menyebut adanya dugaan suap 2 komisioner KPK terkait kasus PT Masaro sebagai fitnah.

"Kebenarannya sangat diragukan, dengan kata lain itu fitnah terhadap pimpinan lain agar KPK rontok," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Selasa (4/8/2009) lalu.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads