"Ya testimoni itu harus dibuktikan. Kalau masalah seperti itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Kalau tidak bisa dibuktikan itu fitnah," kata staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana usai diskusi RUU Rahasia Negara di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Denny melanjutkan, bagaimanapun testimoni itu harus ditelusuri dengan melakukan penyelidikan. "Sebenarnya itu hak Antasari melakukan pelaporan dan sebaiknya dilakukan penelusuran baik Antasari dan KPK nya juga," tutupnya.
KPK telah bereaksi keras atas munculnya surat yang disebut-sebut sebagai testimoni Antasari. KPK menuding isi surat yang menyebut adanya dugaan suap 2 komisioner KPK terkait kasus PT Masaro sebagai fitnah.
"Kebenarannya sangat diragukan, dengan kata lain itu fitnah terhadap pimpinan lain agar KPK rontok," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Selasa (4/8/2009) lalu.
(ndr/iy)











































