Lebih 50% Terdakwa Korupsi Dibebaskan di Pengadilan Umum

Lebih 50% Terdakwa Korupsi Dibebaskan di Pengadilan Umum

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 12:36 WIB
Lebih 50% Terdakwa Korupsi Dibebaskan di Pengadilan Umum
Jakarta - Kampanye antikorupsi boleh bergelora, tapi 'semangat' membebaskan koruptor tetap jalan terus. Sepanjang Januari-Juli 2009, pengadilan umum di seluruh Indonesia telah membebaskan 153 dari 222 terdakwa kasus korupsi. Kondisi ini jelas berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Tidak ada angin perubahan di MA," kata koordinator divisi hukum ICW, Illian Deta Artasari, saat jumpa pers di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/8/2009).

Menurut data yang dimilik oleh ICW, dalam semester 1, pengadilan umum telah memeriksa 119 perkara korupsi. Rinciannya, PN sebanyak 82 perkara, PT ada 12 perkara dan kasasi atau peninjauan kembali di MA sebanyak 15 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

68,92 Persen justru dibebaskan oleh pengadilan umum. Hanya 69 terdakwa atau 31,08 persen yang diputus bersalah.

Hukuman yang diberikan pun dinilai tidak memberikan efek jera. Di antara 69 terdakwa, 28 orang justru dihukum di bawah 1 tahun.

"Ini melanggar UU pemberantasan korupsi yang wajib menghukum terdakwa korupsi minimal 1 tahun," papar Illian.

Sebanyak 17 terdakwa dihukum 1,1-2 tahun. 11 Terdakwa korupsi divonis antara 2,1-5 tahun, 3 terdakwa dihukum 5,1-10 tahun dan 9 terdakwa divonis hukuman percobaan.

Hanya Dirut PT Sentra Artha Utama Nursetyadi Pamungkas yang divonis paling berat selama 12 tahun penjara oleh PN Situbondo. Sedangkan paling ringan dijatuhkan kepada anggota DPRD Sumbawa, Ali Ibnu Husein, selama 3 bulan.

PN Makassar paling sering membebaskan terdakwa korupsi selama Januari-Juli sebanyak 38 orang. MA sebanyak 13 terdakwa, PN Gresik sebanyak 9 terdakwa. Sedangkan PN Manado dan Surakarta masing-masing sebanyak 8 terdakwa.

"Vonis rata-rata penjara yang dijatuhkan pengadilan umum adalah 6,2 bulan penjara," pungkasnya.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads