Prita Kasasi Sebab Dipersilakan Hakim

Prita Diadili Lagi

Prita Kasasi Sebab Dipersilakan Hakim

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 11:35 WIB
Prita Kasasi Sebab Dipersilakan Hakim
Jakarta - Prita Mulyasari tetap mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten. Padahal menurut ahli hukum, kasasi terhadap vonis atas verzet (perlawanan) tidak bisa dilakukan.

Pengacara Prita Slamet Yuwono menjelaskan, Prita berani melakukan kasasi karena dipersilakan hakim PN Tangerang. Ditegaskan, kasasi merupakan hak Prita untuk mencari keadilan.

"Pengamat kan bukan hakim yang memutuskan. Dari pihak PN sendiri yang mempersilakan mau kasasi atau tidak," kata  Slamet kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam putusan selanya menolak dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

Jaksa melakukan verset atas vonis PN Tangerang itu. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verset jaksa dan memerintahkan sidang Prita dibuka kembali.

Sebelumnya pakar hukum pidana UI Rudi Satrio dan mantan Direktur YLBHI Bambang Widjajanto menyatakan Prita tidak bisa kasasi, karena putusan pengadilan tinggi kasus Pritas atas verset bukan banding.

Sehingga tidak ada upaya hukum lain bagi Prita selain melanjutkan sidang. Yang bisa dilakukan Prita hanya fokus untuk membuktikan dia tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik.

(nik/iy)



Berita Terkait