"Hari Senin kita akan mengajukan kasasi," ujar salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono, kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).
Menurut Slamet, pihaknya akan berkunjung ke rumah Prita untuk meminta tandatangan kuasa untuk mengajukan kasasi. Pihak pengacara hingga saat ini masih mempersiapkan kasasi.
Putusan sela PN Tangerang menolak surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu.
Jaksa melakukan verset atas vonis PN Tangerang itu. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verset jaksa dan memerintahkan sidang Prita dibuka kembali. (nik/iy)











































