Prita Ajukan Kasasi 10 Agustus

Prita Diadili Lagi

Prita Ajukan Kasasi 10 Agustus

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 10:55 WIB
Prita Ajukan Kasasi 10 Agustus
Jakarta - Prita Mulyasari akan mengajukan kasasi pascapembatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kasasi akan diajukan pada Senin 10 Agustus 2009.

"Hari Senin kita akan mengajukan kasasi," ujar salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono, kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).

Menurut Slamet, pihaknya akan berkunjung ke rumah Prita untuk meminta tandatangan kuasa untuk mengajukan kasasi. Pihak pengacara hingga saat ini masih mempersiapkan kasasi.

Putusan sela PN Tangerang menolak surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu.

Jaksa melakukan verset atas vonis PN Tangerang itu. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verset jaksa dan memerintahkan sidang Prita dibuka kembali. (nik/iy)



Berita Terkait