Berdasarkan keterangan yang diperoleh detikcom dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2009), DH ditangkap pada Selsa 4 Agustus 2009.
Penangkapan DH berawal dari informasi masyarakat yang menaruh
kecurigaan di tempat tersebut.Polres Depok kemudian diterjunkan ke lokasi.
Polisi mendapati DH tengah bertransaksi uang palsu di tempat
tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis FN kaliber 9 mm dan uang pecahan Rp 100 ribu dengan nomilal Rp 1,4 juta.
(mei/aan)











































