"Itu harus dituntaskan, kalau tidak akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pimpinan KPK sekarang. Itu akan sangat berbahaya, " ujar Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).
Menurut Teten, karena sudah ada pengakuan yang telah dibuat oleh Antasari maka hal ini harus dijelaskan. Karena pengakuan dibuat di hadapan polisi, maka tugas polisi mencari fakta dari pengakuan Antasari.
"Karena pengakuan di polisi, kan tidak mungkin dilakukan oleh KPK," terang Teten.
Surat testimoni Antasari terdiri dari 4 halaman, dibuat tanggal 16 Mei 2009. Antasari bercerita adanya dugaan suap terkait kasus PT Masaro, yakni pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka pimpinan perusahaan tersebut Anggoro Widjaja.
Anggoro sempat ditemui Antasari dan menyebut dia pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan. Setelah dibuat pengakuan itu, Antasari disebut-sebut membuka kasus itu ke pihak Polda Metro Jaya dan melaporkannya pada Juni 2009.
(ddt/nrl)











































