"Instruksi Presiden SBY yang lalu agar seluruh aparat keamanan dan pertahanan memerangi teror, seyogyanya tidak direspons secara parsial," ujar kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, Selasa (4/8/2009).
Adrianus mencontohkan pembentukan Desk Antiteror TNI AD dan Densus 88 Polri berpotensi menimbulkan rivalitas. Bagi TNI, persoalan kewenangan hukum selalu menjadi kendala jika lembaga pertahanan itu bergerak memerangi teror.
"Seyogyanya, yang perlu dilakukan adalah pembenahan komprehensif dan total, mulai dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme yang ada di Kantor Menkopolhukam. Desk itu tidak memiliki kewenangan dan daya apa pun sehingga mirip macan ompong," ujarnya.
Untuk itu, pembentukan Badan Antiterorisme Nasional yang menghimpun seluruh kemampuan aparat pertahanan dari TNI dan aparat keamanan dari Polri sudah sangat dibutuhkan.
"Sudah amat layak dibentuk Badan Anti Terorisme Nasional, yang menjadi organ presiden/pemerintah, di mana terdiri dari tiga unsur," tegas dia.
Tiga unsur itu adalah instansi dengan kemampuan intelijen (BIN,Polri,Kejagung, Bais dll), instansi dengan kemampuan pendukung(Lemsaneg, Dokfor, Ident, PPATK dll) dan instansi dengan kemampuan pemukul (Kopassus Gultor, Marinir Denjaka, Paskhas Bravo, dll).
(nwk/nrl)











































