"Ada 2 hal yang paling penting yang harus dilacak. Pertama Antasari segera harus diperiksa dalam kaitannya bertemu dengan orang yang menjadi tersangka. Buktikan bahwa pertemuan Antasari dengan tersangka itu tidak melawan hukum," ujar Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Zainal Arifin Mochtar pada detikcom, Selasa (4/8/2009).
Menurut dia, tak seharusnya seorang komisioner menemui seseorang yang berstatus tersangka dalam kasus yang ditanganinya. Karena itu melanggar Pasal 36 UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau memang kedua hal tersebut tidak bisa dibuktikan, maka kemungkinan ketiga bisa dilihat kemungkinan apakah ada komisioner lain yang bermain mata dengan para koruptor.
Zainal pun mewanti-wanti agar polisi bertindak profesional dan hati-hati ketika berhadapan dengan KPK karena aturannya sangat rumit. Polisi harus melakukan cek dan ricek.
"Kapan dilaporkannya ke polisi? Kenapa kemudian Antasari 'tidur' dengan polisi baru satu persatu pengakuan keluar? Buktikan dulu dua hal itu," ulangnya.
(nwk/ndr)










































