Demikianlah salah satu catatan dari LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sebagaimana yang disampaikan dalam bentuk rilis kepada detikcom, Selasa (4/8/2009).
Batang tubuh RUU Susduk memuat 10 bab dan 408 pasal. Dalam beberapa klausul di UU ini cukup menunjukkan pemikiran yang progresif. Diantaranya adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Adanya kewajiban DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan (Pasal 73 ayat (5).
2. Adanya peluang partisipasi dan kontrol anggota DPR di luar keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) terhadap rencana anggaran DPR yang dipersiapkan oleh Pimpinan DPR dan BURT yang (akan) disahkan melalui forum rapat paripurna (Pasal 84 ayat (1) huruf j).
3. Adanya keterwakilan perempuan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pimpinan panitia khusus/pansus (Pasal 138 ayat (2). 4. Adanya kewajiban penyertaan naskah akademik pada setiap rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD (Pasal 142 ayat (1).
5. Kedudukan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang hingga Pembicaraan Tingkat II yaitu melalui penyampaian pendapat mini DPD (Pasal 151 ayat (1) huruf a). 6. Ketersediaan dukungan kelompok pakar dan tim ahli dalam lingkungan kerja DPRD provinsi/kabupaten/kota (Pasal 301 ayat (10), Pasal 352 ayat (10), Pasal 397, dan Pasal 399).
Namun demikian, lanjut Humas PSHK Ronald Rofiandri, pengesahan RUU Susduk masih meninggalkan sejumlah catatan. Beberapa persoalan substansi itu antara lain:
1. Syarat pembentukan fraksi sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (4) yang menyatakan bahwa fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Ketentuan ini sangat berpotensi melemahkan kerja DPR. Sebagai contoh apa yang dialami Komisi III dalam menyelesaikan RUU RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial.
Tidak ada satupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat disepakati karena kuorum tidak mencukupi saat pembahasan. Selain Komisi III, kuorum fraksi sangat sulit diterapkan di Komisi IV, apalagi ada fraksi yang anggotanya hanya satu orang.
2. Meskipun ada keinginan DPR untuk bersikap transparan dalam penyelenggaraan rapat sebagaimana disepakati pada Pasal 200, namun masih ada peluang rapat dilakukan secara tertutup, tanpa kemudian ada ketentuan yang 'memaksa' DPR untuk menyampaikan kepada publik tentang kriteria dan alasan rapat tersebut dilangsungkan tertutup.
3. Evaluasi terhadap kinerja anggota DPR melalui fraksi berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) mencoba untuk mendorong implementasi akuntabilitas. Namun sayangnya, tidak ada ketentuan jangka waktu evaluasi dan pelaporan (kepada publik). Selain itu, diberikannya peran evaluasi kepada fraksi cenderung atau berpotensi bias kepentingan karena adanya penilaian terhadap rekan satu fraksi.
  Â
Akuntabilitas akan lebih terjamin apabila evaluasi anggota fraksi diserahkan kepada Komisi karena berbagai ruang aktualitas anggota DPR akan lebih terlihat sebagai anggota Komisi. Keanggotaan Komisi yang lintas fraksi memungkinkan bekerjanya mekanisme evaluasi secara lebih jujur, adil, dan obyektif, terutama karena ada peluang saling 'mengecek' antar anggota fraksi yang berbeda.
Fraksi lebih baik hanya menginformasikan daftar aktivitas dan penggunaan dana setiap tahun. Hal yang sama berlaku pula untuk ketentuan Pasal 96 ayat (7) yang menyatakan bahwa laporan atas kinerja Komisi hanya dilakukan pada akhir masa jabatan/keanggotaan DPR. Hal ini tidak membuka ruang kontrol atas kinerja DPR di tengah masa periode. Sebaiknya, laporan kinerja disusun setidaknya setiap tahun sidang.
4. Badan Kehormatan masih bekerja berdasarkan pengaduan seperti yang diatur pada Pasal 127 ayat (1). 5. Ketiadaan keterlibatan anggota DPR dalam proses pengusulan calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR (Pasal 393).
Mencermati hasil akhir RUU Susduk dan agenda perbaikan kinerja lembaga parlemen (nasional maupun lokal) ke arah yang lebih akuntabel dan representatif, PSHK dan Koalisi NGO untuk Penyempurnaan Paket UU Politik, menilai bahwa kualifikasi lolos parliamentary threshold (2,5%) sebagai syarat pembentukan fraksi akan menjebak kembali DPR pada keruwetan pembagian kerja anggota fraksi dan kompleksitas pengambilan keputusan baik di tingkat alat kelengkapan maupun saat rapat paripurna DPR.
"Mendesak perumusan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPR harus tetap sejalan dengan semangat pembahasan RUU Susduk, misalnya pengaturan soal jenis rapat, kewajiban evaluasi kinerja, ketersediaan dukungan kelompok ahli/pakar (DPR, DPD, dan DPRD)," tuntutnya.
PSHK Menuntut dilibatkannya Badan Kehormatan pada proses penyusunan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik yang mengatur tentang parameter dan mekanisme evaluasi kinerja anggota DPR, baik sebagai anggota Komisi maupun fraksi.
Selain itu, PSHK mendesak aturan main tentang tugas dan wewenang DPD dalam kerja-kerja legislasi harus konsisten dengan RUU Susduk dan lebih teknis diatur dalam Peraturan Tata Tertib yang dalam perumusannya melibatkan DPR dan DPD.
(yid/ndr)











































