Jakarta - Kasus kematian David Hartanto Widjaja masih bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Hal ini memungkinkan, selama ada bukti baru yang menguatkan.
"Hak setiap orang untuk menggunakan segala mekanisme yang tersedia baik di
tingkat nasional maupun internasional ," kata staf divisi hukum Kontras, Sinung Karto lewat rilis, Selasa (4/8/2009).
Menurut Sinung, bukti baru bisa berasal dari hasil analisis para ahli kedokteran maupun hukum di Indonesia. Hal itu juga bisa dilakukan untuk membuka kembali persidangan koroner di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, keluarga juga bisa melaporkan perisitiwa ini pada Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melalui pelapor khusus untuk pembunuhan di luar proses hukum (
UN Special rapporteur for extra judicial, summary or arbitrary executions). Sementara terhadap kejanggalan dalam proses di persidangan, keluarga dapat melaporkannya pada pelapor khusus tentang peradilan yang independen (
UN special rapporteur for independency Judiciary).
"Para pelapor khusus ini bisa memiliki kewenangan untuk memonitor sekaligus
mempertanyakan proses peradilan yang berlangsung," tutupnya.
(mad/nwk)