"Kalau memakai online bisa membuat proses lebih cepat," kata Humas
Imigrasi Maroloan J Baringbing saat jumpa pers di Gedung Imigrasi
Depkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2009).
Menurut Baringbing, proses online bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cukup mengakses situs www.imigrasi.go.id, maka akan muncul halaman formulir pendaftaran untuk pembuatan paspor.
Setelah mengisi formulir, jamaah akan diminta untuk memindai foto
persyaratan identitas lainnya. "Kalau sudah selesai, nanti tinggal diprint lalu datang ke kantor imigrasi. Jadi tidak perlu antre lagi," jelasnya.
Layanan paspor hijau bagi jemaah haji saat ini mendapat prioritas utama dari Imigrasi. Bahkan, pelayanan akan dibuka hingga hari Sabtu dan Minggu.
"Kalau diperlukan dan sudah ada koordinasi dengan kantor departemen agama setempat," kata dia.
(mad/aan)











































