"Kalau tidak terdiri dari 3 kata namanya, pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan visa," kata Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing saat jumpa pers di Gedung Imigrasi Depkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2009).
Menurut Baringbing, jika nama calon haji hanya satu kata, kekurangan 2 kata lain bisa ditambahkan dari nama ayah atau kakek. Anggota keluarga lain tidak berhak dicantumkan dalam nama belakang calon haji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampiran dokumen seperti kartu keluarga dan akte kelahiran juga wajib dibawa saat proses pembuatan paspor. Hal ini diperlukan untuk memperkuat bukti pencantuman nama keluarga para calon haji.
Bagi para calon haji yang sudah memiliki paspor diwajibkan pula untuk mengganti nama menjadi 3 kata. Tidak akan dikenai biaya tambahan bagi layanan ini. "Bisa dilakukan secepatnya," katanya.
(mad/ken)











































