"Sepanjang untuk keperluan hukum. Tapi jangan mengakibatkan proses ini menjadi tidak proporsional. Ini kewenangan penyidik. Tidak masalah bagi kami," ujar pengacara Antasari, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/8/2009).
Pengacara Antasari pun sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik terkait perpanjangan penahanan kliennya yang dilakukan sebulan sebelum batas akhir perpanjangan.
"Kami konfirmasi karena perpanjangan itu kewenangan penyidik. Tetapi intinya perpanjangan itu untuk kepentingan penyidik. Tinggal menunggu hal apa yang kurang," tegasnya.
Tim pengacara juga masih menunggu pengembalian berkas ketua KPK nonaktif itu dari kepolisian ke Kejaksaan. "Saat ini kita tunggu. Tinggal menunggu pengembalian berkas dari kepolisian untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan," ujarnya.
(gus/iy)











































