"Silahkan saja. Itu akan kita buktikan di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2009).
Menurut Nanan hingga kini berkas perkaranya sudah empat kali dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan untuk status Reymond tetap menyandang status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut,
Nanan menambahkan, polisi berharap agar berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan bisa segera disidangkan kasusnya.
"Mudah-mudahan bisa segera diajukan. Kepolisian kan tidak punya kewenangan materiil,
kalau ada kekurangan seharusnya di pengadilan bisa diungkap," tandas mantan kapolda
Sumut tersebut.
(ddt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini