Dituding Rekayasa BAP, Polisi Serahkan Pada Pengadilan

Judi Hotel Sultan

Dituding Rekayasa BAP, Polisi Serahkan Pada Pengadilan

- detikNews
Senin, 03 Agu 2009 21:44 WIB
Jakarta - Tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Reymond, menuding polisi telah melakukan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui surat yang dikirimkan ke sejumlah media, Reymond tegas-tegas menyatakan hal itu. Polisi membantah tudingan itu.

"Silahkan saja. Itu akan kita buktikan di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2009).

Menurut Nanan hingga kini berkas perkaranya sudah empat kali dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan untuk status Reymond tetap menyandang status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dong, kan belum ada penghentian penyidikan," terang jenderal bintang dua
tersebut,

Nanan menambahkan, polisi berharap agar berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan bisa segera disidangkan kasusnya.

"Mudah-mudahan bisa segera diajukan. Kepolisian kan tidak punya kewenangan materiil,
kalau ada kekurangan seharusnya di pengadilan bisa diungkap," tandas mantan kapolda
Sumut tersebut.

(ddt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads