"Awalnya memang kami menolak. Namun atas nama kebersamaan kami setujui. Karena itu kita minta untuk diberikan kesempatan membaca minjderheid notes (nota keberatan)," jelas Ketua FPG Priyo Budisantoso usai pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Gedung DPR, Jakarta, Senin(3/7/2009).
Nota keberatan yang dimaksud Priyo adalah soal jumlah pimpinan MPR yang dalam RUU tersebut disepakati sebanyak 5 orang. Namun FPG menolak hal itu dan mengusulkan dipangkas menjadi 3 orang saja dari sebelumnya 4 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi usai melewati lobi fraksi, kata Priyo, FPG kemudian mengubah arah.FPG tidak menghalangi lagi pengambilan keputusan dengan aklamasi untuk mengesahkan RUU.
"Kebersamaan yang terjalin selama ini perlu dipertimbangan," terang Priyo.
Priyo juga menjelaskan bahwa fraksinya setuju soal Ketua DPR mendatang milik Partai Demokrat(PD). Meskipun awalnya FPG mengusulkan Ketua DPR dan wakilnya dipilih langsung oleh anggota DPR dari 5 partai pemenang pemilu. Tetapi usul tersebut, kata Priyo, urung dipertahankan FPG demi menghormati
PD sebagai pemenang pemilu.
Priyo juga mengatakan klausul pemenang pemilu menjadi ketua parlemen juga berlaku di DPRD. Dan di beberapa daerah di luar Jawa, Golkar pun juga menjadi ketua DPRD.
"Ini konkordan dengan di daerah bahwa pemenang pemilu punya hak untuk dicalonkan sebagai ketua DPRD," jelasnya.
(Rez/fiq)











































