"Idealnya 3 hari, tapi kami usahakan bisa selesai 1-2 hari selesai," kata Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi kepada wartawan usai acara MoU Depag dan Ditjen Imigrasi soal penggunaan paspor biasa untuk haji 2009 di kantor Depag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2009).
Basyir menjelaskan, selain kemudahan proses pengurusan, Ditjen Imigrasi juga akan memberikan waktu pelayanan ekstra. Kebijakan ini dilakukan agar calon jemaah haji dapat mengurus kapan pun.
"Kita juga menyiapkan loket-loket khusus di 108 kantor (imigrasi) seluruh Indonesia. Bahkan untuk pengurusan ini, hari Sabtu dan Minggu kita buka," jelasnya.
Pemberlakuan paspor hijau untuk perjalananan haji merupakan kebijakan pertama kali dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. Sebelumnya, diperlukan paspor khusus untuk calon jemaah agar dapat menunaikan haji.
Menurut Basyir, dalam pengurusan paspor ini setiap calon jemaah haji tidak perlu membayar biaya. Meski ada biaya pengurusan, namun semua pembayaran dilakukan oleh Kantor Departemen Agama (Kandepag) masing-masing daerah.
"Biayanya Rp 270 ribu, namun itu dibayar oleh Kandepag dari ONH yang dibayarkan jemaah," ungkapnya.
Basir memberikan jaminan sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata tentang tidak adanya pungutan lain diluar biaya ONH. Lebih lanjut, ia berjanji akan mengawasi kantor-kantor imigrasi agar melaksanakan kemudahan-kemudahan ini.
"Saya jamin tidak ada pungutan liar, saya juga akan mengimbau kepada seluruh kantor imigrasi untuk memberi kemudahan bukan hambatan. Saya siap terjun langsung," tegasnya.
Sementara itu, bagi jemaah yang telah mempunyai paspor, pihak imigrasi tidak akan mewajibkan untuk mengurusnya kembali. Kalau perlu biaya yang telah dikeluarkan akan dikembalikan.
"Kita akan lihat daftar yang kita terima dari Depag. Selama paspor itu masih berlaku minimal 6 bulan, jemaah tidak perlu mengurus (lagi). Uangnya bisa dikembalikan," tandasnya. (ape/fiq)











































