Interupsi ini disampaikan oleh seorang anggota Komisi X DPR Ciprianus Aur di dalam sidang paripurna DPR tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Saat Ketua DPR Agung Laksono baru memulai sidang, tiba-tiba Ciprianus berdiri dan mengajukan interupsi. "Intrupsi Pak Ketua, tentang pemindahan Komodo ke Pulau Bali, saya sebagai warga NTT minta SK Menhut itu dicabut," kata Ciprianus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciprianus terus berdiri hingga Agung menanggapi interupsinya. "Nanti surat itu akan ditindaklanjuti," kata Agung akhirnya. Ciprianus pun akhirnya duduk kembali. Beberapa anggota DPR pun tampak tertawa terbahak-bahak.
(van/ken)











































