"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko ini juga memutuskan Azmun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azmun terbukti bersalah mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada 15 perusahaan pada periode 2001-2003. Azmun kemudian diketahui memperoleh keuntungan dari penerbitan tersebut.
(mad/nrl)











































