"Ini tidak prioritas sebab itu dalam pelaksanaannya boleh menggunakan yang biasa (manual) atau yang cepat (online)," kata Siswo,Β Senin (3/8/2009).
Hal ini disampaikan Siswo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswo menjelaskan, kalau memang program itu sebuah prioritas maka seharusnya negara yang membuatnya. "Kalau itu prioritas pasti dibangun negara melalui APBN," katanya.
Siswo menjelasan kerjasama antara pemerintah di beberapa negara juga dilakukan. "Tapi kerjasamanya bukan dalam bentuk break even point," katanya.
Sidang yang dipimpin hakim Achmad Yusak ini akan dilanjutkan lagi pada 5 Agustus mendatang.
(nal/nrl)











































