"Tersangka ditangkap di saat akan masuk ke Hotel Quality di kawasan Pantai Losari, Makassar, Minggu 2 Agustus pukul 19.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Hery Subiansauri, kepada wartawan di Makassar, Senin (3/8/2009).
Menurut Hery, dalam kesempatan itu Ona kedapatan membawa 110 butir pil ekstasi. Barang haram itu tersimpan di dalam 1 amplop yang masing-masing berisi 50 butir bertuliskan Ade dan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temukan 1.300 Butir Ekstasi
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini dengan membawa tersangka ke rumahnya. Kecurigaan polisi membuahkan hasil. Di tempat tinggal wanita berusia 46 tahun itu, Jl Samiun No 26 Makassar, polisi menemukan kembali 1.300 butir ekstasi.
"Pelaku mengaku pil haram ini didapatkan dari seseorang yang saat ini berada di Jakarta. Kita masih melacak keberadaan orang tersebut," ungkap Hery.
Hery menegaskan, Ona adalah tersangka bandar ekstasi dengan barang bukti terbanyak yang berhasil ditangkap di Makassar. "Kami harus angkat topi pada anggota kami yang berhasil menangkap bandar pil haram dengan jumlah yang cukup banyak ini," pungkasnya.
(mna/djo)











































