Pengacara Antasari Keberatan Penahanan Kliennya Diperpanjang

Penembakan Direktur PRB

Pengacara Antasari Keberatan Penahanan Kliennya Diperpanjang

- detikNews
Senin, 03 Agu 2009 12:14 WIB
Pengacara Antasari Keberatan Penahanan Kliennya Diperpanjang
Jakarta - Tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Antasari Azhar menerima saja penahanannya diperpanjang. Namun, pengacaranya akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Beliau menerima saja. Tapi kan kami punya kewajiban hukum sebagai pengacaranya untuk melakukan proses hukum," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, Senin (3/8/2009).

Hal itu dikatakan dia sebelum masuk ke ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk menjengkuk kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Ari, perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel, telah melanggar KUHP. Sebab perpanjangan itu tidak didasarkan pada kebutuhan, melainkan keinginan.

"Surat itu dibuat 6 Juli lalu, sebulan sebelum masa penahanannya habis," jelasnya.

Ari juga menyesalkan tidak adanya penjelasan kepada pihak pengacara tentang alasan perpanjangan penahanan tersebut.

"Berdasarkan pasal 29 KUHAP, juga disebutkan harus diuraikan kenapa diperpanjang. Kita tidak menerima uraian tersebut," cetusnya.

Ditanya soal berkas Antasari, Ari mengatakan saat ini masih P-19.

(irw/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads