"Beliau menerima saja. Tapi kan kami punya kewajiban hukum sebagai pengacaranya untuk melakukan proses hukum," kata salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, Senin (3/8/2009).
Hal itu dikatakan dia sebelum masuk ke ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk menjengkuk kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu dibuat 6 Juli lalu, sebulan sebelum masa penahanannya habis," jelasnya.
Ari juga menyesalkan tidak adanya penjelasan kepada pihak pengacara tentang alasan perpanjangan penahanan tersebut.
"Berdasarkan pasal 29 KUHAP, juga disebutkan harus diuraikan kenapa diperpanjang. Kita tidak menerima uraian tersebut," cetusnya.
Ditanya soal berkas Antasari, Ari mengatakan saat ini masih P-19.
(irw/iy)











































