"Pelaku terbukti menggelapkan uang dan membuat laporan palsu. Terancam 5 tahun penjara," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Makmur Simbolon, yang dihubungi detikcom, Senin, (3/8/2009).
Tatang saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama berikut barang bukti.
Kejadian ini berawal saat Tatang ditugaskan manajer keuangan untuk mengambil uang dari Bank Nagari Cipulir sebesar Rp 131,9 juta untuk dibawa ke kantor PT Kualita Prima Pariwara yang berlokasi di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama pada Kamis 30 Juli 2009.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Tatang menghubungi kantor dan mengatakan uang yang dibawanya telah dirampok penjahat yang menggunakan modus ban kempes.
"Tatang berdalih dalam peristiwa itu pelaku yang berjumlah empat orang dan mengendarai dua motor mengancamnya dengan senjata tajam celurit," ujar Makmur.
Tatang menjelaskan perampok berhasil merampas tas yang di dalamnya terdapat dua amplop berisi uang Rp 50 juta dan Rp 81,9 juta. Salah seorang perampok kemudian merobek amplop yang isinya Rp 81,9 juta dan hanya mengambil sebanyak Rp 41,9 juta. Sementara sisanya dikembalikan kepadanya.
Sejumlah staf kantor yang mendengar informasi itu bergegas mencari
keberadaan Tatang dan menemukannya di Jalan Praja, Kebayoran Lama, tepat di belakang kantor. Ketika itu Tatang terlihat memeluk tas berisi sisa uang dan memegang telepon genggam.
Kecurigaan polisi muncul karena adanya beberapa kejanggalan. Sebab, perampok hanya merobek satu amplop dan bahkan mengembalikan sisa uang di dalamnya. Tak hanya itu, di tubuh Tatang yang mengaku sempat dipukuli juga tak ditemukan bekas-bekas penganiayaan.
"Pada tahun 2003 lalu Tatang juga pernah mengaku mengalami perampokan. Ketika itu lelaki yang telah 10 tahun bekerja ini kehilangan uang Rp 17,5 juta yang dititipkan dari klien," kata Makmur.
(asp/aan)











































