"Terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Zed Tadung Alo di Pengadilan Tipikor, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel (3/8/2009).
Ancaman maksimal hukuman penjara dalam pasal tersebut hingga 5 tahun. Dalam kasus ini, Syahrial dituding telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR terkait percepatan rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Duit tersebut berasal dari rekanan dalam proyek tersebut, Chandra Antonio Tan. Syahrial juga didakwa sering melakukan pertemuan dengan Chandra dan bekas Sekda Sumsel Sofyan Rebuin untuk membahas rencana suap.
"Uang itu diberikan kepada anggota dewan komisi kehutanan Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera serta Fahri Andi Leluasa," jelasnya.
Pemberian uang dilakukan pada Oktober 2006, Chandra menemui Sarjan dan menyerahkan amplop berisi Mandiri Travel Cheque senilai Rp 2,5 miliar. Cek tersebut kemudian dibagikan kepada Sarjan Tahir (Rp 150 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Azwar Chesputera (Rp 325 juta), Fachri Andi Leluasa (Rp 175 juta) dan Yusuf Erwin Faishal (Rp 275 juta).
"Pemberian tahap kedua juga sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Zed.
(mad/aan)











































