Puluhan rumah tinggal tersebut kini berubah menjadi kantor, kafe, usaha jasa, hingga usaha konsultan.
"Jumlahnya ada 90 rumah. Tanggal 5 Agustus akan kita tertibkan. Pemilik juga telah diberikan sosialiasi. Tindakan tegas ini perlu kita lakukan agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran seperti ini. Terlebih ini merupakan instruksi walikota langsung," papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel), Jurnalis, di kantornya, Jalan Prapanca Raya, Senin (3/8/2009).
Dalam kesempatan yang sama, Plh Kasie Penertiban Sudin P2B Jaksel Sugiyarto mengatakan, ada 12 bangunan yang berubah fungsi yang telah disegel sepanjang Juli 2009.
Rinciannya, 3 rumah berada di Kecamatan Kebayoran Baru dan 9 rumah di Kebayoran Lama. Seluruhnya menyalahi izin yang diberikan dan melanggar Perda No 35 Tahun 1988 tentang Bangunan di Jakarta.
Kendati gencar melakukan penyegelan, ternyata pekerjaan rumah bagi Sudin P2B Jaksel masih banyak. "Sisanya masih banyak. Jumlahnya hampir merata di setiap kecamatan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya sedang matangkan untuk penertiban yang berada di Kecamatan Kebayoran Baru. Pemilik bangunan telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. "Ini sesuai dengan Perda No 35 tahun 1988 tentang Bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Kasie P2B Kecamatan Kebayoran Baru, Maulani Pane, menambahkan tidak akan kompromi terhadap setiap pelanggaran bangunan. Terlebih, tindakan penertiban telah melalui prosedur dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
"Kita sudah lakukan sosialiasi agar pemilik menaati peraturan yang berlaku dengan tidak mengubah fungsi bangunan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan. Harapan kita penertiban ini akan memberi efek jera terhadap pemilik bangunan," kata Maulani.
(asp/aan)











































