Komplotan penipu undian berhadiah ditangkap petugas Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (2/8/2009) kemarin. Anggota komplotan yang ditangkap ada 3 orang yakni Ardi, Sahril dan Dewi.
Mereka ditangkap di kawasan Ceger Raya, Bintaro, Tangerang Selatan. Sementara 3 pelaku lainnya yang terdiri dari 2 wanita dan 1 pria kabur. "Pelakunya sedang kami proses," kata Kepala Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta kepada detikcom, Senin (3/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku mencantumkan nomor telepon untuk dihubungi. Korban yang termakan penipuan itu langsung menelepon nomor tersebut. Kemudian korban diminta menyiapkan 2 buah materai. Tidak hanya itu, uang Rp 2,6 juta sebagai tanda pengambilan hadiah juga dimintai pelaku.
Agar lebih meyakinkan, korban disuruh menghubungi Kombes Condro Kirono. Tapi nomor Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu sebenarnya nomor palsu. Di ujung telepon, orang yang mengaku Condro Kirono lantas meminta uang Rp 7,1 juta sebagai pajak undian. Uang tersebut ditransfer ke rekening pelaku.
Pelaku menyebarkan undian tersebut ke daerah luar Jakarta di antaranya Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Jaringan komplotan ini sendiri tersebar di seluruh Indonesia. Polisi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan undian yang tidak jelas itu. "Jangan mudah percaya dengan undian-undian yang tidak resmi," jelas Nico.
(mei/iy)











































