Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Pelakunya sudah ditangkap dan sedang kami periksa untuk proses lebih lanjut," katanya kepada detikcom, Minggu (2/8/2009).
Informasi yang dikumpulkan detikcom, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7) dini hari, saat korban tengah tertidur lelap. Pelaku yang berinisial MA itu melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang rumah Abdul setinggi 4 meter.
Saat itu, kunci kamar Abdul tidak dikunci. Pelaku kemudian mencoba masuk ke dalam kamar dengan merangkak agar tidak terpergok oleh korban. Dua buah jam tangan mewah yang tergeletak di atas meja kecil di kamar korban pun disikat oleh MA.
"Satu jam tangan Roger Bordeux seharga Rp 450 juta, berlapis emas dan satu jam tangan lagi berlapis berlian diambilnya. Tadinya laptop juga mau diambil, tapi tidak bisa dikantonginya, " kata sumber kepada detikcom.
Tak hanya itu, 1 unit telepon genggam merek Virtu dan 2 telepon genggam merek Nokia pun diambil MA. Setelah sukses melakukan aksinya, MA pun melarikan diri dengan memanjat tembok yang sama.
(mei/sho)











































