Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan Siti Aisah, puteri tertua Husein Sitorus, dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPD Sumut di Komplek Perumahan Setia Budi Indah, Sabtu (1/8/2009) sore.
Dalam pertemuan tersebut, Siti Aisyah ditemani keluarga yang lain, juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkenan membantu dalam proses banding ayahnya yang dijatuhi hukuman gantung akibat dinyatakan memiliki 143 kilogram ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuturan Siti Aisyah, ayahnya tidak bersalah dan hanya sebagai korban sindikat peredaran narkoba antarnegara. Pihak yang paling bertanggungjawab adalah Sidin, orang yang menyuruh ayahnya mengantarkan barang yang dikemas dalam kotak mie instant ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia, dan ditangkap Polis Diraja Malaysia pada Oktober 2004.
"Ayah tak tahu apa isi barangi tu. Ayah cuma mengantar saja. Tak adil kalau ayah dihukum gantung. Sedang orang yang menyuruh ayah tak ditangkap hingga kini," kata Aisyah.
Sementara anggota DPD Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus segera menangkap warga Kabupaten Batu Bara bernama Sidin.
"Polda sumut harus segera menangkap Sidin. Keterangan Sidin dapat membantu terpidana Husein Sitoris dalam persidangan banding nantinya," kata Parlindungan.
Selain itu, Parlindungan juga menyatakan kesediaannya mendampingi pihak keluarga untuk mendaftarkan banding ke Pengadilan Rayuan dan Pengadilan Persekutuan di Malaysia nantinya.
(rul/ndr)











































