Keluarga Husein Sitorus akan Tempuh Upaya Banding

Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

Keluarga Husein Sitorus akan Tempuh Upaya Banding

- detikNews
Minggu, 02 Agu 2009 01:33 WIB
Keluarga Husein Sitorus akan Tempuh Upaya Banding
Medan - Terpidana hukuman gantung asal Indonesia, Husein Sitorus akan menempuh upaya hukum banding untuk keluar dari hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Malaysia. Rencananya pihak keluarga akan mendaftarkan memori banding ke Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan Siti Aisah, puteri tertua Husein Sitorus, dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPD Sumut di Komplek Perumahan Setia Budi Indah, Sabtu (1/8/2009) sore.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Aisyah ditemani keluarga yang lain, juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkenan membantu dalam proses banding ayahnya yang dijatuhi hukuman gantung akibat dinyatakan memiliki 143 kilogram ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, anak nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumut ini juga berharap bantuan biaya untuk pengajuan banding ayahnya mencapai Rp 100 juta. Memori banding tersebut rencananya akan diajukan Rabu (5/8/2009) pekan depan.

Penuturan Siti Aisyah, ayahnya tidak bersalah dan hanya sebagai korban sindikat peredaran narkoba antarnegara. Pihak yang paling bertanggungjawab adalah Sidin, orang yang menyuruh ayahnya mengantarkan barang yang dikemas dalam kotak mie instant ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia, dan ditangkap Polis Diraja Malaysia pada Oktober 2004.

"Ayah tak tahu apa isi barangi tu. Ayah cuma mengantar saja. Tak adil kalau ayah dihukum gantung. Sedang orang yang menyuruh ayah tak ditangkap hingga kini," kata Aisyah.

Sementara anggota DPD Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus segera menangkap warga Kabupaten Batu Bara bernama Sidin.

"Polda sumut harus segera menangkap Sidin. Keterangan Sidin dapat membantu terpidana Husein Sitoris dalam persidangan banding nantinya," kata Parlindungan.

Selain itu, Parlindungan juga menyatakan kesediaannya mendampingi pihak keluarga untuk mendaftarkan banding ke Pengadilan Rayuan dan Pengadilan Persekutuan di Malaysia nantinya.

(rul/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads