"KBRI selama ini telah dengan optimal memberikan dukungan dan bantuan dalam penanganan kasus David dan mempunyai komitmen untuk tetap membantu di masa-masa yang akan datang sesuai dengan fungsi dan wewenang yang kami miliki," kata juru bicara KBRI Singapura, Yayan GH Mulyana dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Minggu (2/8/2009).
KBRI Singapura memahami sikap dan perasaan keluarga atas keputusan Pengadilan Koroner Singapura yang menyatakan bahwa penyebab kematian David Hartanto Widjaja adalah bunuh diri (suicide). Selama proses penanganan kasus kematian David, KBRI Singapura telah mengambil langkah-langkah dalam pengungkapan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dengan bergulirnya kasus David ke pengadilan koroner, KBRI juga memastikan agar pihak terkait di Singapura dalam hal ini kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara komprehensif sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku di Singapura, serta pihak NTU agar memberikan fasilitasi dan akses seluas-luasnya untuk penyelidikan tersebut.
"Memfasilitasi penunjukan legal counsel sebagai wakil keluarga dalam proses pengadilan koroner serta memastikan agar legal counsel yang ditunjuk betul-betul membantu keluarga. Dalam kaitan ini, KBRI senantiasa menjembatani komunikasi antara keluarga dengan pihak legal counsel," urai Yayan.
KBRI juga Memfasilitasi keluarga dalam proses komunikasi dengan pihak kepolisian Singapura dan mendampingi dalam persidangan-persidangan.
Β
"KBRI juga mendorong mahasiswa Indonesia yang mengenal David dengan baik untuk menjadi saksi dan mendapat perlindungan dari otoritas Singapura kepada mereka yang bersedia menjadi saksi. Pemerintah Indonesia menghormati prinsip-prinsip dan ketentuan hukum internasional terkait dengan independensi sistem peradilan di suatu negara, termasuk di Singapura," tutupnya.
(ndr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini