BEM SI: RUU Tipikor Versi Pemerintah Lemahkan Eksistensi KPK

BEM SI: RUU Tipikor Versi Pemerintah Lemahkan Eksistensi KPK

- detikNews
Sabtu, 01 Agu 2009 22:43 WIB
BEM SI: RUU Tipikor Versi Pemerintah Lemahkan Eksistensi KPK
Samarinda - Bukan hanya kalangan pegiat antikorupsi saja yang mengkritisi RUU Tipikor. Tapi hal serupa datang dari mahasiswa, yang tergantung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI). Mereka menilai RUU tersebut melemahkan kerja KPK.

"RUU Tipikor versi pemerintah melemahkan eksistensi KPK. BEM SI bertekad akan
terus memantau dan mengawal ketat RUU Tipikor versi selain pemerintah," kata Koordinator Pusat BEM SI Wahyu Suranto dalam jumpa pers usai Rakernas BEM SI di Gedung Pusdiklat GOR Sempaja Jl M Yamin, Samarinda, Kaltim, Sabtu (1/8/2009) malam.

Suranto mengatakan, kepentingan politis yang ditunjukkan pemerintah melalui RUU yang dirancangnya adalah dengan mengurangi wewenang KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BEM SI menyorot beberapa poin dalam RUU versi pemerintah diantaranya tidak adanya mengatur wewenang KPK untuk melakukan penuntutan, tuntutan hukuman yang lebih rendah dibanding peraturan yang berlaku saat ini hingga toleransi tidak akan diberi hukuman bagi koruptor di bawah Rp 25 Juta.

"RUU Tipikor oleh pemerintah malah mengalami kemunduran.Korupsi itu kasus luar biasa.Jadi tindakannya hukumnya juga harus luar biasa," ujar Suranto.

Rakernas BEM SI diikuti 25 universitas di Indonesia diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada serta Universitas Udayana.

Selain menyoal korupsi, mahasiswa juga menyoroti kemampuan pemerintah mewujudkan Tujuh Tuntutan Rakyat atau sering disebut Turu Rakyat yang seringkali diserukan mahasiswa di Indonesia dalam menjalankan aksi unjuk rasa terhadap pemerintah. Ketujuh gugatan antara lain mendesak aparat dan pemerintah untuk menuntaskan kasus BLBI danย  Suharto beserta kroninya, pemerintah harus menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi rakyat serta mendesak pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan Indonesai dan menuntut Lapindo Brantas.

"Ketujuh gugatan itu harus diimplementasikan kepala pemerintahan terpilih 2009-2014 hasil pemilu lalu," tegas Suranto.

Tidak hanya itu, hasil Rakernas juga menyatakan Indonesia belum merdeka dari kebodohan. Hal itu, sambung Suranto, dilihat dari disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang berpotensi menutup akses pendidikan bagi rakyat. BEM menegaskan akan terus mendukung upaya judicial review terhadap UU BHP tersebut.

"Hasil Rakernas akan kita bawa ke DPR," pungkasnya.

(ndr/)


Berita Terkait