"Sekarang posisinya masih di was (Pengawasan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Mangandar Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2009).
Dikatakan Jasman, sebetulnya hasil pemeriksaan tersebut sudah disimpulkan oleh inspektur. Namun, begitu Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita melalui putusan sela, kesimpulan itu pun tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dilanjutkannya sidang ini, imbuhnya, inilah kesempatan untuk membuktikan apakah pasal dalam UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) benar diterapkan kepada Prita.
"Ini kesempatan apakah ada kesalahan penerapan pasal UU ITE. Kemarin kan tidak tahu pasal mana yang terbukti," pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, kata Jasman, jaksa akan dikenai sanksi sesuai dengan PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS.
"Namun, itu akan menunggu sampai sidang selesai," pungkasnya.
(irw/irw)











































