"Putusan PT ini cukup arif dan bijaksana," kata Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2009).
Dijelaskan Jasman, dengan adanya putusan tersebut, kasus Prita akan disidangkan kembali, dan dapat dibuktikan duduk perkara yang sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti, JPU, yang juga mewakili kepentingan umum, dapat membuka apa yang telah disidik oleh polisi. Supaya pasti apakah perbuatan Ibu Prita ini tergolong pencemaran nama baik atau tidak," jelas Jasman.
Prita sendiri, imbuh Jasman, kini sudah tidak ditahan lagi.
"Khusus penahanan, kan Ibu Prita tidak boleh lagi ditahan. Dengan demikian semua pihak terakomodir," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur ini. (irw/irw)











































