Kejagung: Putusan Pengadilan Tinggi Cukup Arif & Bijaksana

Prita Kembali Disidang

Kejagung: Putusan Pengadilan Tinggi Cukup Arif & Bijaksana

- detikNews
Sabtu, 01 Agu 2009 01:47 WIB
Kejagung: Putusan Pengadilan Tinggi Cukup Arif & Bijaksana
Jakarta - Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan PT itu cukup arif dan bijaksana.

"Putusan PT ini cukup arif dan bijaksana," kata Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2009).

Dijelaskan Jasman, dengan adanya putusan tersebut, kasus Prita akan disidangkan kembali, dan dapat dibuktikan duduk perkara yang sebenarnya.

Ketika diproses di PN Tangerang, lanjutnya, perkara ibu dua anak itu masih bersifat formil. Persidangan belum masuk kepada pokok perkara yang didakwakan kepada Prita.

"Nanti, JPU, yang juga mewakili kepentingan umum, dapat membuka apa yang telah disidik oleh polisi. Supaya pasti apakah perbuatan Ibu Prita ini tergolong pencemaran nama baik atau tidak," jelas Jasman.

Prita sendiri, imbuh Jasman, kini sudah tidak ditahan lagi.

"Khusus penahanan, kan Ibu Prita tidak boleh lagi ditahan. Dengan demikian semua pihak terakomodir," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur ini. (irw/irw)


Berita Terkait