"Ada yang tidak match antara JPU (jaksa penuntut umum) dengan penyidik. Petunjuk JPU itu kasarnya, kalau mau menyidik pajak, jalannya lurus.Penyidikannya jalannya (akan) lurus (juga). Akhirnya bengkok. Itu diikuti terus oleh JPU, tidak ketemu-ketemu. Nah ini persoalannya," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan Hendarman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU sendiri, kata Hendarman, telah memberikan petunjuk kepada penyidik pajak. Kejagung pun beranggapan perlu adanya penyidikan ulang atas kasus di perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.
"Jadi perlu dilakukan penyidikan ulang. Pembahasan ulang," katanya.
Sebelumnya, Pada 3 April 2009, Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan telah bertemu untuk menyamakan persepsi terkait pemenuhan unsur-unsur penggelapan pajak yang melibatkan Asian Agri Group. Mengenai unsur-unsur yang disepakati, terdapat empat unsur yang disepakati pemenuhannya pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Namun program percepatan pada kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun tersebut molor hingga batas waktu tidak ditentukan. Penyidik pada Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan penuntut umum pada Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung kembali menemukan ketidaksepahaman. Akibatnya, berkas dua dari sepuluh tersangka mengalami bolak-balik perkara.
(nov/ken)











































