"Kami men-DO mahasiswa itu bukan karena mereka mempertanyakan izin dari kampus. Tapi karena mereka melakukan tindakan indisipliner," kata Humas UPH, Rosse saat dihubungi wartawan, Jumat (31/7/2009).
Menurut Rosse, para mahasiswa tersebut telah melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pihak kampus. "Terutama mereka itu kan sudah dapat beasiswa, jadi peraturan-peraturan itu harus diikuti," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihaknya memperbolehkan mahasiswanya keluar lingkungan kampus, dengan syarat melapor terlebih dahulu. "Mereka boleh keluar asalkan melapor," katanya.
Begitu halnya dengan ibadat, pihak kampus memperbolehkan mahasiswanya beribadat di gereja masing-masing setelah ibadat di chapel selesai. "Kami hanya mewajibkan mahasiswa kami mengikuti chapel setelah mereka mengikuti kewajiban di kampus. Setelah itu, terserah mereka mau ikut ibadah di gereja masing-masing," katanya.
(mei/ken)










































