Eko Purnomo, salah satu mahasiswa S2 adalah salah satu korban. "Saya di DO (Drop Out) gara-gara meminta mediasi ke LBH untuk meminta penjelasan," kata Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Tidak hanya Eko, 19 mahasiswa lainnya pun turut di-DO tanpa alasan yang jelas. "Alasannya tidak jelas. Kami di-DO dengan alasan yang berbeda-beda," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius mengatakan, peraturan yang diterapkan di kampus tersebut juga dinilai ketat. Mahasiswa yang diasramakan, tidak diperbolehkan keluar lingkungan kampus. "Kita boleh keluar pas Paskah atau Natal saja. Selebihnya tidak boleh" kata
Antonius.
Untuk hal-hal yang mendesak, mahasiswa memang diperbolehkan keluar. Namun harus mendapat izin pihak kampus terlebih dahulu. "Misalnya, pernah ada kasus, teman saya, saudaranya meninggal. Dia minta izin
pulang ke rumah, tapi dengan syarat harus menunjukkan Akta Kematian saudaranya itu," jelas Eko.
Eko dan Antonius serta mahasiswa lainnya merupakan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari pihak kampus. Meski demikian, mereka menuntut tindakan hukum dari aparat polisi karena hal itu dinilai tidak etis untuk sebuah institusi.
"Beasiswa full, tapi seakan akan membeli kita," ungkap Eko.
(mei/ken)