"Kita akan ambil laptop itu, itu milik kita. Bisa kita jadikan bukti juga nantinya," kata Ketua Tim Advokasi kasus David, Christovita Wiloto dalam jumpa pers di Intiland Tower, Jl Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Menurut dia, laptop milik David hingga kini masih disita pihak kepolisian Singapura. "(David) Dibunuh karena diduga David memiliki hasil temuan yang bernilai ekonomis dan akan digunakan oleh pemerintah Singapura," ujarnya.
Christovita juga yakin adanya konspirasi dalam kasus David, mengingat adanya keganjilan dalam proses pengadilan Koroner Singapura. "Kita dilarang mengajukan saksi tanpa diseleksi pihak kepolisian Singapura. Ini kan aneh," kata Chris.
Pihak pengacara David berencana akan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi terkait putusan Pengadilan Koroner Singapura yang mengatakan David meninggal akibat bunuh diri.
"Bila perlu kita akan bawa ini ke Mahkamah Internasional. Karena ini kasus
pelanggaran Ham, walaupun di Singapura tidak ada HAM," kata Chris.
(her/aan)