"Kita periksa sekitar 80 orang yang terbukti terlibat dengan mencocokan dengan data elektronik penggunaan Visa on Arrival," kata Menkum HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
Menurut Andi, ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp 6 miliar dalam jangka waktu 6 bulan. "Ini yang kita masih periksa lagi," ujarnya.
Visa on Arrival sendiri adalah visa yang mempermudah para turis dari luar negeri untuk medapatkan visa di Indonedia.
"Visa ini ada dua jenis. Ada tarif 10 dollar dan 25 dollar Amerika. Kalau masa tinggalnya lebih seminggu, turis itu membayar 25 dollar," kata dia.
Oleh karenanya, pegawai yang terbukti menyalagunakan biaya Visa On Arrival
tersebut, wajib mengembalikan dana yang sudah diambilnya. "Di samping juga akan dikenai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 30 tentang kepegawaian," jelasnya.
Depkum HAM juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjajaki kerjasama tentang dugaan penyalahgunaan pembayaran Visa on Arrival. "Kita akan bekerja sama dengan BPK untuk mengaudit hal ini," pungkasnya.
(fiq/aan)











































