Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Bambang Widjayanto saat dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2009).
"Ada ketidakkonsistenan. Awalnya sudah bilang pihaknya tidak profesional, terus kok verzet? Terakhir bilang ini kesalahan admistratif," cerita Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Jaksa tidak memeriksa cukup baik berkas yang diajukan ke kepolisian. Tapi kemudian ketika Pengadilan memutuskan ada tidak kecermatan, jaksa kemudian verzet.
"Memang itu soal administrasi sehingga tidak berkaitan dengan perkara," tandas praktisi hukum itu.
Akan tetapi Bambang mempertanyakan apakah administrasi itu berpengaruh atau tidak dengan perkara. "Yang dikhawatirkan pembahasan yang tidak jelas ada problem di dakwaannya nggak?" tanyanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Hamzah Taja memastikan terdapat jaksa yang bersalah dalam penanganan kasus Prita Mulyasari. Kesalahan tidak terletak pada pendakwaan UU ITE namun saat mekanisme pengembalian berkas ke pihak penyidik.
(amd/iy)











































