Menkum Beberkan Problem Belum Kelarnya RUU Tipikor

Menkum Beberkan Problem Belum Kelarnya RUU Tipikor

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 16:27 WIB
Menkum Beberkan Problem Belum Kelarnya RUU Tipikor
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menggelar jumpa pers khusus membahas perkembangan RUU Tipikor yang hingga detik ini masih belum juga terselesaikan. Andi membeberkan fakta-fakta yang membuat RUU ini susah diundangkan.

Salah satu fakta yang dibeberkan pria asal Makassar ini adalah masalah dualisme pengadilan yang menangani kasus korupsi yang hingga kini belum mempunyai titik temu. Menurutnya, adanya dualisme pengadilan yang sama-sama menangani kasus korupsi adalah inkonstitusional sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"MK mengatakan, pengadilan yang dua ini tidak konstitusional, bahwa di sini ada dualisme pengadilan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

Ada dua kemungkinan menurut Andi dalam mengatasi dualisme pengadilan tersebut. Pertama, kasus korupsi cukup ditangani oleh Pengadilan Negeri yang jumlahnya 440 di seluruh Indonesia. Jika ini dilaksanakan, maka Pengadilan Tipikor dihapus. Kedua, menurut Andi, hanya Pengadilan Tipikor yang boleh mengadili kasus korupsi, sehingga imbasnya, semua pengadilan negeri tidak bisa menangani kasus korupsi.

"Padahal, menurut UUD 1945, hanya ada 4 peradilan, yaitu, Peradilan Umum, Militer, Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara. Di empat peradilan ini, hanya Peradilan Umum yang cocok untuk Tipikor. Dan ini yang menjadi problem," papar mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Andi menambahkan, di Pengadilan Tipikor saat ini ada hakim karir dan hakim ad hoc. Sementara kecenderungannya masyarakat tidak mempercayai hakim karir. "Jadi misalnya seluruh Indonesia ada 450 Pengadilan Negeri, maka MA harus menyediakan 2.500 hakim ad hoc. Masalahnya mampu tidak MA menyediakan dalam sekejap jumlah sebanyak itu," cetusnya.

Sebenarnya, imbuh Andi, ada jalan tengah untuk mengatasi masalah ini yakni Pengadilan Tipikor tidak dibentuk di seluruh kabupaten/kota, melainkan hanya di 33 provinsi saja. Tapi efeknya, daerah-daerah selain ibukota provinsi harus melaksanakan kasus korupsi di ibukota provinsi. "Misalnya dari Merauke sidangnya ke Jayapura," dia mencontohkan.

Jadi bapak maunya apa dengan semua pernyataan tersebut? "Ada bagusnya masyarakat melihat persoalan ini, supaya juga orang tahu, kalau Tipikor terbentuk maka pengadilan lain tak boleh tangani kasus korupsi," jawabnya.

Masalah RUU Tipikor sempat menjadi bahan kampanye para capres. Saat debat capres, masing-masing capres memiliki komitmen untuk segera mengundangkannya, jika perlu dikeluarkan Perpu agar RUU Tipikor segera diundangkan.

(anw/nrl)


Berita Terkait