"Keluarga David juga seharusnya realistik. Mudah-mudahan tidak ada pihak yang memberi angin surga untuk memperkarakan kepada proses hukum yang tidak mungkin," ujar Menlu Hassan Wirajuda dalam press briefing di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).
Hassan mengatakan yang dapat berperkara di Mahkamah Internasional adalah negara versus negara. Itu pun dengan catatan negara yang digugat juga harus menyetujui untuk memperkarakan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Mahkamah Internasional, menurut Hassan, yang dapat diperkarakan adalah masalah kejahatan kemanusiaan namun yang sifatnya massal. "Misalnya genocide," jelasnya.
"Saya katakan dari awal sepenuhnya ini proses hukum. Pasti ada keterbatasan dalam menanganinya. Seperti kita di Indonesia dalam persidangan tidak ingin ada campur tangan asing. Karena intervensi untuk proses hukum itu agak mustahil," tambahnya.
(gah/iy)











































