Menlu: Kasus David Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Menlu: Kasus David Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 16:19 WIB
Menlu: Kasus David Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Jakarta - Rencana keluarga untuk membawa kasus David Hartanto Widjaja ke Mahkamah Internasional dinilai Deplu sebagai hal mustahil. Hal itu dikarenakan tidak ada prosedur yang mendukung untuk menyelesaikan masalah tersebut ke proses hukum yang lebih tinggi.

"Keluarga David juga seharusnya realistik. Mudah-mudahan tidak ada pihak yang memberi angin surga untuk memperkarakan kepada proses hukum yang tidak mungkin," ujar Menlu Hassan Wirajuda dalam press briefing di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).

Hassan mengatakan yang dapat berperkara di Mahkamah Internasional adalah negara versus negara. Itu pun dengan catatan negara yang digugat juga harus menyetujui untuk memperkarakan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini bukan kasus publik. Tapi kasus tindak kriminal yang tidak dapat diperkarakan di Mahkamah Internasional," imbuhnya

Dalam Mahkamah Internasional, menurut Hassan, yang dapat diperkarakan adalah masalah kejahatan kemanusiaan namun yang sifatnya massal. "Misalnya genocide," jelasnya.

"Saya katakan dari awal sepenuhnya ini proses hukum. Pasti ada keterbatasan dalam menanganinya. Seperti kita di Indonesia dalam persidangan tidak ingin ada campur tangan asing. Karena intervensi untuk proses hukum itu agak mustahil," tambahnya.

(gah/iy)


Berita Terkait