Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tentang pembatalan putusan sela kasus Prita Mulyasari. Kejagung akan mempelajari putusan itu jika telah menerimanya.
"Putusan itu kan belum kita terima. Prita ini kan putusannya belum lengkap, jaksa sendiri banding karena merasa kuat pembuktiannya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
Hendarman menyatakan Kejagung akan segera mempelajari putusan itu setelah menerimanya. "Tentunya harus ada pertimbangan yang menyangkut masalah pasal-pasal lain yang dibutuhkan jaksa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyatakan putusan PT itu menunjukan UU ITE diterima. "Jaksa itu kan membantah putusan sela di PN Tangerang kalau UU ITE itu tidak berlaku. Padahal tulisannya berlaku itu nyata sekali," katanya
(nal/iy)