"Tidak ada lagi mekanismenya. Jadi Prita harus lanjut sidangnya," ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/7/2009).
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita. Jaksa mengajukan verzet untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memutuskan menghentikan sidang kasus Prita karena dakwaannya tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menilai sidang Prita tidak dapat berhenti karena kesalahan JPU. Kesalahan tersebut hanya sekadar kesalahan teknis. Secara materi tidak ada masalah.
"Itukan formalitas saja. Kesalahan dari penempatan tulisan itu bisa diperbaiki," tandas Rudi.
(amd/iy)











































