"Suatu ketika menjelang babak akhir keluarga David ada ketidakpercayaan terhadap lawyernya. Kita menawarkan lawyer yang biasa menangani kasus WNI kita di luar negeri tapi tawaran itu ditolak, kita hargai," ujar Menlu Hassan Wirajuda dalam press briefing di Kantor Deplu, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Hassan mengatakan pihaknya terus mengikuti proses dari awal termasuk berkomunikasi dengan keluarga David juga terhadap proses kremasi. KBRI juga menyarankan untuk tidak memulangkan jenazah terlalu cepat karena otopsi merupakan proses penting dalam posisi hukum untuk mengetahui apakah ini pembunuhan atau bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut Hassan, Deplu tidak bisa mengintervensi pengadilan Singapura karena sudah terkait proses hukum di negara itu.
"Proses hukum itu beda dengan perlindungan Deplu atau KBRI terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri. Kita tidak lagi bisa karena David sudah almarhum. Yang terjadi adalah proses hukum apakah pembunuhan atau suicide," ujarnya.
(mpr/nrl)











































