"Kita ingin tekankan agar BAP-nya dipercepat. Sehingga kasusnya dapat disegerakan, karena Shaliha harus sekolah," ujar Ketua Ratna Sarumpaet Crisis Centre (RSCC), Ratna Sarumpaet, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
Menurut Ratna, tim kuasa hukum Shaliha pada Senin (3/8/2009) akan bertemu Atase Kepolisian Prancis untuk bekerjasama agar Daisy melaksanakan hukuman Pengadilan Prancis atas tuduhan perbudakan yang dilaporkan Shaliha. Daisy dihukum 18 bulan penjara namun Daisy kabur ke Indonesia.
"Kita juga sudah punya surat Mendagri Prancis dan Menlu Prancis yang menyatakan Daisy sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan diberi kuasa untuk melakukan apa pun supaya Daisy melaksanakan hukumannya," paparnya.
Pada hari yang sama, lanjut Ratna, tim kuasa hukum Shaliha juga akan melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pemaksaan terhadap Shaliha untuk memalsukan paspor.
(nik/iy)











































