"Kemarin ada usulan tentang menggalang donasi untuk Prita dan kita berpikir untuk melakukan itu," kata blogger senior Wicaksono kepada detikcom, Jumat (31/7/2009).
Namun blogger yang lebih dikenal dengan sebutan Ndoro Kakung di dunia maya ini belum membicarakan bagaimana bentuk penggalangan dana untuk Prita itu. "Itu kan berkaitan sama mereka mau nerima atau tidak. Kemarin sih keluarganya masih pikir-pikir," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wicak mengatakan, sebenarnya dukungan untuk Prita di internet seperti jejaring sosial Facebook masih terus berjalan. Namun memang sedikit kendor karena perjuangan untuk membebaskan Prita dari tahanan sudah berhasil.
"Tapi ternyata ini dibuka lagi (kasusnya), nanti akan kita giatkan lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, putusan sela Pengadilan (PN) Negeri Tangerang yang menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita tentang pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Serpong, telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Dengan begitu, Prita akan kembali duduk menjadi pesakitan di pengadilan. Putusan itu kontan membuat Prita yang belum lama terbebas dari jerat hukum pun syok berat. Namun Prita mengaku siap menjalani proses hukum yang diputuskan pengadilan. (ken/nrl)











































